Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
PUSKESMAS SAMBENG

PEMERIKSAAN NARKOBA

Senin, 01 Agustus 20223.848x dilihat
Foto: PEMERIKSAAN NARKOBA


Standar Pelayanan

Persyaratan Pelayanan

1. Kartu identitas (KTP/KK)


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Petugas memanggil pasien
  2. Petugas mempersilahkan pasien duduk
  3. Petugas mengidentifikasi pasien
  4. Petugas memberikan informasi terkait jenis pemeriksaan dan form persetujuan
  5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dan memberikan informasi lama waktu pemeriksaan
  6. Petugas memberikan hasil pemeriksaan ke pasien
  7. Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan



Jangka waktu

Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10-20 menit


Biaya / tarif
Rp. 250.000


Produk pelayanan

Surat keterangan bebas narkoba

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting